SELAMAT DATANG DI BLOG MI MATHOLI'UL HUDA KELING, MEDIA BERBAGI INFORMASI CIVITAS AKADEMIKA. DAPATKAN PENGETAHUAN DI SINI SEBANYAK-BANYAKNYA, MI KU MAJU TERUS

Sabtu, 23 April 2011

INPASSING


Materi Sosialisasi Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Tahun 2011


Berikut ini kami sajikan materi sosialisasi inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) tahun 2011 pada hari Rabu, 20 April 2011 di Aola Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur NTB, Inpassing ini berlaku untuk semua guru honorer alias Guru Bukan PNS baik yang belum sertifikasi maupun yang sudah sertifikasi :
LATAR BELAKANG
Pembangunan nasional bidang pendidikan merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas manusia indonesia yg beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan menguasai iptek serta seni dalam mewujudkan masyarakat yg maju, adil, makmur dan beradab
Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, tata pemerintahan yg baik dan akuntabilitas pendidikan yg mampu mengahadapi tantangan sesuai dengan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global
Oleh karena itu   perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu/kualitas guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan karena mereka memiliki peran strategis bagi pembangunan nasional dalam bidang pendidikan
Ketentuan Ps. 14 ayat (1) UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Ketentuan Ps. 15 ayat (1) bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yg melekat pd gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan maslahat tambahan yg terkait dgn tugasnya sbg guru yg ditetapkan dgn prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

DASAR
  1. Undang-Undang No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen;
  2. Peraturan Pemerintah No. 19/2005 ttg Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah No. 74/2008 ttg Guru;
  4. Permendiknas No. 22/2010 ttg Perubahan atas Permendiknas No. 47/2007 ttg Penetapan Inpassing GBPNS;
  5. Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional GBPNS yg Diterbitkan Bersama Ditjen PMPTK Kemdiknas dan Setjen Kemenag;
  6. Surat Edaran Sekjen Kemenag RI No. SJ/B.II/Kp.04.c/757/2011 ttg Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penetapan Inpassing  GBPNS;
PENGERTIAN DAN TUJUAN
Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan dan kepangkatan GBPNS dengan jabatan dan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Inpassing (Penetapan jabatan fungsional GBPNS dan angka kreditnya) dibutuhkan untuk :
a. menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/ golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. tertib administrasi GBPNS;
c. memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus dll. (kesejahteraan).
PERSYARATAN INPASSING
  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV (syarat kualifikasi tdk berlaku bagi yang sudah lulus sertifikasi);
  2. Guru tetap pada satuan pendidikan formal;
  3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat ini; artinya guru tersebut mulai menjadi guru minimal sejak tanggal 31 Desember 2005
  4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
  5. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
  6. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.
  7. Melampirkan syarat-syarat administratif
Bagan Mekanisme Penetapan Inpassing
Bagi GBPNS Satuan Pendidikan
Di Bawah Binaan Kementerian Agama
POKJA INPASSING
Untuk melaksanakan inpassing perlu dibentuk kepanitiaan dalam bentuk kelompok kerja (Pokja) di semua level dari Pusat sampai Kab/Kota.
  1. Pokja Kemenag Pusat, berkedudukan di Kantor Kementerian Agama Pusat;
  2. Pokja Kanwil Kemenag, berkedudukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  3. Pokja Kankemenag, berkedudukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
TUGAS POKOK POKJA KEMENAG PUSAT
  1. menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan;
  2. melakukan sosialisasi program/kegiatan kepada Pokja Kanwil Kemenag Provinsi dan /atau Pokja Kankemenag Kabupaten/Kota
  3. melakukan penelaahan terhadap calon peserta inpassing yang diajukan oleh Pokja Kanwil Kemenag Provinsi berdasarkan pada kriteria atau persyaratan yang ditentukan;
  4. melakukan penilaian dokumen peserta inpassing untuk jenjang kepangkatan Guru Pembina;
  5. menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Inpassing jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil;
  6. menyimpan dan mengarsipkan salinan Surat Keputusan (SK) Penetapan Inpassing jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil;
  7. melakukan pengelolaan data base peserta inpassing pada tingkat nasional; dan
  8. melakukan pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pedoman, termasuk terhadap pengelolaan data base peserta inpassing pada tingkat provinsi.
TUGAS POKOK POKJA KANWIL KEMENAG
  1. mensosialisasikan program/kegiatan kepada Pokja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan /atau kepada Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas);
  2. melakukan pengelolaan data base peserta inpassing pada tingkat provinsi;
  3. melakukan penelaahan terhadap calon peserta inpassing yang diajukan oleh Pokja Kankemenag Kabupaten/Kota berdasarkan pada kriteria atau persyaratan yang ditentukan;
  4. melakukan penilaian terhadap dokumen peserta inpassing untuk jenjang kepangkatan Guru Madya dan Guru Dewasa;
  5. mengajukan daftar peserta inpassing beserta dokumen pendukungnya ke Pokja Kantor Kementerian Agama Pusat untuk dinilai dan ditetapkan Surat Keputusannya bagi yang memenuhi syarat;
  6. menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) Penetapan Inpassing kepada yang berhak melalui Pokja Kankemenag Kabupaten/Kota; dan
  7. berkonsultasi kepada Pokja Kemenag Pusat, berkoordinasi dengan Pokja Kankemenag, dan/atau menjalin kerja sama dengan pihak lain yang terkait, untuk memperlancar program/kegiatan.
TUGAS POKOK POKJA KANKEMENAG KAB/KOTA
  1. mensosialisasikan program/kegiatan kepada Guru RA/Madrasah dan /atau Pokjawas yang ada di daerah kerjanya;
  2. menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen pengusul inpassing yang diusulkan oleh Kepala RA/Madrasah sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan;
  3. mengajukan usulan daftar calon peserta inpassing ke Pokja Kanwil Kemenag dalam bentuk hard copy dan soft copy;
  4. mengembalikan usulan peserta inpassing kepada guru yang tidak memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan untuk dilengkapi kembali;
  5. menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) Penetapan Inpassing kepada guru yang berhak; dan mengarsipkan dan/atau menyimpan hard copy dan soft copy data peserta inpassing.
DASAR PENETAPAN dan JENJANG JABATAN FUNGSIONAL HASIL INPASSING
Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu:
a. kualifikasi akademik; dan
b. masa kerja.
Jenjang jabatan fungsional hasil inpassing adalah:
  • Guru Madya;
  • Guru Madya Tk. I;
  • Guru Dewasa;
  • Guru Dewasa Tk. I
  • Guru Pembina.
PEJABAT YG BERWENANG MENETAPKAN INPASSING JAFUNG GBPNS DAN ANGKA KREDITNYA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
NO PEJABAT YG BERWENANG UTK ATAS NAMA MENTERI AGAMA JENJANG JABATAN JAFUNG GBPNS
1 KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN GURU PEMBINA
2 KABAG MUTASI PEGAWAI GURU DEWASA
3 KASUBBAG PD BAGIAN MUTASI GURU MADYA
TEKNIK PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT INPASSING
  1. GBPNS yang sudah lulus sertifikasi pengajuan inpassing-nya WAJIB sesuai dengan sertifikat pendidika yang dimiliki;
  2. Angka kredit hasil inpassing dikurangi 25 poin bila GBPNS mis match, yaitu ijazah yang dimiliki tdk sesuai dengan tugas mengajarnya;
  3. GBPNS yang berijazah SLTA, masa kerjanya dikurangi 5 tahun bila ybs memeproleh ijazah S-1 setelah mengajar selama 5 tahun atau lebih;
  4. GBPNS yang berijazah SLTA, masa kerjanya diperhitungkan sejak yang bersangkutan mendapatkan S-1, bila S-1nya diperoleh  kurang dari lima tahun dari TMT-nya;
  5. GBPNS yang berijazah D-III, masa kerjanya dikurangi 2 tahun bila ybs memperoleh ijazah S-1 setelah mengajar 2 tahun atau lebih.
Catatan :
  • Inpassing GBPNS tidak ada kaitannya dengan pengangkatan PNS/CPNS dan tidak ada tunjangan Inpassing;
  • Inpassing GBPNS dilaksanakan dan diselesaikan di tahun 2011;
  • Guru RA/Madrasah yang sudah mendapatkan SK Penetapan Inpassing dari Kementerian Pendidikan Nasional, SK Penetapannya berlaku dan tidak perlu mengajukan inpassing ulang;
  • Sementara yang sudah pernah mengajukan, tetapi belum keluar SK Penetapannya, maka harus mengajukan kembali ke Kementerian Agama dengan syarat sebagaimana telah diatur.
  • Para Kabid Agar melakukan tindakan seperlunya, termasuk mengalokasikan anggarannya;
JADWAL KEGIATAN INPASSING GBPNS
NO Kegiatan Waktu Keterangan
1 Sosialisasi ke Kemenag kab/kota 1-30 April 2011
2 Sosialisasi ke Madrasah/Pengawas 1-15 mei 2011
3 Pembentukan Tim Pokja Kanwil 1-30 April 2011
4 Pembentukan Tim Pokja kab/Kota 1-15 Mei 2011
5 Penerimaan&Pemeriksaan Berkas di Kab/Kota 8 Juli 2011 Batas Ahir
Warna Map :
RA    = Merah
MI    = Kuning
MTs  = Hijau
MA   = Biru
6 Dokumentasi Data Base di Kab/Kota 15 Juli 2011 Batas Akhir
7 Penerimaan Dokumen /Berkas di Kanwil Kemenag Prov 16 – 22 Juli 2011
8 Pemeriksaan Dokumen di Kanwil Kemenag Prov 23 Juli – 2 Sep 2011
9 Pengiriman Dokumen dan Hasil Penilaian ke Direktorat Madrasah 3 – 16 Sept 2011
10 Verifikasi dan Penilaian di Direktorat Madrasah 17 Sept – 28 Okt 2011
11 Pengiriman Dokumen yg telah selesai dinilai ke Biro kepegawaian 20-Nov-11
12 Verifikasi dan Validasi oleh Biro Kepegawaian 21 Nov – 16 Des 2011
13 Penerbitan SK inpassing oleh Biro Kepegawaian 17 – 24 Des 2011
14 Pengiriman SK ke Kanwil dan Kemenag Kab/Kota 26 – 31 Des 2011 26-31 Des 2011
Dan jika saudara memenuhi kriteria tersebut diatas hususnya dari wilayah kementerian agama Lombok Timur sesuai dengan arahan Kasi Mapenda bahwa mulai pengumpulan berkas inpassing pada awal bulan Mei 2011, jadi siapkanlah syarat-syarat yang dilampirkan dan selanjutnya tinggal menunggu dan mengisi  FORMULIR PENDAFTARAN INPASSING. Adapun lampiran formulir pendaftaran sebagai berikut : Copy SK Pengangkatan Pertama sebagai guru dari ketua yayasan atau ketua pondok pesantren atau pengurus madrasah,Copy  SK Penetapan sebagai GURU TETAP YAYASAN setiap tahunnya, SK bagi tugas dan jadwal, Fotocopy NUPTK, copy legalisir Ijazah, akta IV dan transkrip nilai,copy legalisir sertifikat sertifikasi (bagi yang sudah lulus)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites